Yulianto Tega Mengusir Anaknya Bela 'Pengganda Uang'
Tersangka Joko Nugroho ditangkap di rumah korban dengan barang bukti sejumlah alat perdukunan
Ditambahkannya, pihaknya mengimbau agar masyarakat tak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar.
Warga diminta tak gampang percaya dan berpikir secara rasional agar terhindar dari kejahatan penipuan bermodus penggandaan uang.
Baca: Pura-pura Bersekutu dengan Genderuwo, Dukun Pengganda Uang Tipu Korban Sampai Rp 300 Juta
"Kami membuka layanan pengaduan bagi warga yang merasa jadi korban penipuan oleh tersangka agar melapor ke Polsek Pagu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polsek Pagu, Kediri membongkar praktek penipuan bermodus penggandaan uang.
Tersangka Joko Nugroho ditangkap di rumah korban dengan barang bukti sejumlah alat perdukunan.
Polisi menetapkan Joko Nugroho terbukti melakukan kejahatan penipuan yang melanggar Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan.