Minggu, 5 Oktober 2025

Anita menyesal, Tak Menyangka Pekerjaan yang Ia Geluti 4 Bulan Ini akan Berakhir Seperti Ini

Ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi dengan pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Blitar.

Editor: Sugiyarto
Surya/Samsul Hadi
Anita, tersangka kasus prostitusi online digiring petugas keluar ruang pemeriksaan di Mapolres Blitar Kota, Rabu (7/6). 

Biasanya, komunikasi lewat WA dan BBM ini untuk menentukan tarif, perempuan yang dibooking, sekaligus hotel yang akan digunakan bertemu.

 Tarif yang dipatok tersangka untuk para perempuan muda itu juga bervariasi, mulai Rp 400.000 sampai Rp 600.000.Tarif itu belum termasuk biaya hotel. Biaya hotel menjadi tanggungan pemesan. Dari tarif itu, tersangka mendapat bagian Rp 150.000-Rp 250.000 per transaksi.

Misalnya, kalau tarifnya Rp 400.000, berarti tersangka mendapat bagian Rp 150.000, sedangkan Rp 250.000 untuk PSK-nya.

“Sebulan dia bisa dapat Rp 20 juta dari bisnis ini. Pelanggannya bermacam-macam, ada yang pegawai (PNS) juga. Kami masih mendalaminya,” katanya.

Anita mengaku menggeluti bisnis prostitusi online ini baru empat bulan. Ia menjalankan bisnis itu tanpa sepengetahuan suaminya.

Uang hasil bisnis esek-esek itu ia pakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Suami saya marah setelah tahu saya ditangkap polisi gara-gara bisnis ini (esek-esek),” kata ibu rumah tangga itu.

Ia juga mengaku hanya memiliki tiga anak buah saja. Sedangkan dua perempuan muda lain yang juga ditangkap polisi, kata Anita, anak buah mucikari yang berbeda.

“Anak buah saya hanya tiga. Saya baru empat bulan menjalankan bisnis ini,” ujarnya. (Surya)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved