Sabtu, 4 Oktober 2025

Keluarga Ingin Dukun Pembunuh Satu Keluarga Dieksekusi Mati di Bali

Pihak keluarga meminta hukuman tembak mati dilaksanakan di Bali agar jenazah Keteg nanti bisa dikubur langsung di kampungnya, Desa Alas Angker.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali
Ketut Minti (kiri) bersama Nengah Srinada (kanan) terduduk di depan rumahnya di Desa Menyali, Sawan, Buleleng, Senin (9/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, AMLAPURA - Grasi yang diajukan terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, I Putu Suaka alias Keteg (53), ditolak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Bahkan kabarnya ia akan dieksekusi mati tahun ini.

Kuasa hukum terpidana, I Made Ruspita mengatakan, eksekusi rencananya akan digelar di Jawa.

Namun pihak keluarga meminta hukuman tembak mati dilaksanakan di Bali.

Ini agar jenazah Keteg nanti bisa dikubur langsung di kampungnya, Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng.

"Suaka dipindah di Lapas Madiun, Jawa Timur karena terlibat kerusuhan di Lapas Kerobokan tahun lalu. Sekarang jarang besuk Suaka, komunikasinya via handphone saja. Saat ditahan di Lapas Kerobokan, tiap bulan membesuk," kata Ruspita belum lama ini.

Ia mengungkapkan, eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung.

Namun ia belum bisa memastikan kapan akan digelar selain gambaran kemungkinan akan dilaksanakan tahun ini.

Dalam surat putusan Grasi Presiden RI nomor 34/G Tahun 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, presiden menolak grasi Keteg.

Salinan surat putusan grasi sudah dikirim kepada Keteg, pengacara, lapas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

Ruspita mengungkapkan, Keteg mengaku sangat terpukul atas penolakan grasi tersebut.

Namun di satu sisi, Keteg juga pasrah dengan hukuman yang harus ia terima.

Saat ini, Keteg selalau ingat dengan keluarganya di Singaraja.

Baca: Dukun Pembunuh Satu Keluarga Diprediksi Dieksekusi Mati Tahun Ini

Racuni Satu Keluarga
Keteg dihukum mati karena membunuh satu keluarga di Desa Tiyingtali, Karangasem.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved