Rabu, 1 Oktober 2025

Dihukum Mati Karena Racuni Satu Keluarga Dengan Sianida, Keteg Bakal Dieksekusi Tahun Ini

Putu pun sudah mempersiapkan bahan-bahan racun salah satunya ialah potasium sebagai bahan untuk sianida.

Editor: Hendra Gunawan
Net
Ilustrasi. 

Hasilnya? 27 Januari 2009 MA memutus hal yang sama yaitu tetap memnghukum mati.

Tak patah semangat, Putu mencoba melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya pun nihil. 20 Juli 2010, MA tetap menyatakan Putu layak dihukum mati.

Upaya hukumnya akhirnya terhenti setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya.

Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan di gelar tahun 2017.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved