Kamis, 2 Oktober 2025

Kurir Sabu Ditangkap Saat Beli Pulsa

Hasil penggeledahan, ditemukan shabu seberat 30 gram, yang dikemas dalam tiga paket

Editor: Eko Sutriyanto
net/google
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap kurir shabu asal Kota Semarang, Senin (15/5/2017), pukul 19.30.

Identitas kurir itu adalah Yanuar Arianto Wibowo (26), warga Jalan Kembang Jeruk VIII RT 9 RW 8, Tlogosari Kulon, Pedurungan. Dia pengangguran.

Lokasi penangkapan di depan konter Wahyu Cell, kawasan Jalan Satria Wibowo, Tlogosari Kulon.

"Tersangka kami tangkap saat akan beli pulsa. Kami geledah juga," kata Kabag Ops Polrestabes Semarang AKBP IGA Nugraha, saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Selasa (23/5/2017).

Hasil penggeledahan, ditemukan shabu seberat 30 gram, yang dikemas dalam tiga paket.

Masing-masing paket diisi 10 gram shabu.

"Paket-paket tersebut dikemas dalam plastik klip terbungkus tisu. Itu disembunyikan dalam saku celana tersangka," ujarnya.

Penggeledahan pun berlanjut di kamar kos Yanuar. Polisi menemukan satu kantong plastik berisi shabu seberat 118 gram, dua unit timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu (bong).

Yanuar mengaku dapat shabu itu dari Aris alias Ngantuk, warga binaan Lapas Nusakambangan. Jumlah shabu yang diterimanya seberat 263 gram.

"Tersangka ini bertugas meletakkan shabu di beberapa tempat, sebelum diambil pembeli," tutur IGA Nugraha.

Upah yang diterima Yanuar pun bervariasi. Tiap satu gram shabu, dia berhak mendapat uang Rp 30 ribu.

"Jika 10 gram, upahnya Rp 100 ribu. Beda lagi jika 100 gram, upah yang diterima Yanuar sampai Rp 1 juta," bebernya.

Selain mengedarkan, Yanuar juga mengonsumsi shabu. Hal tersebut dibuktikan polisi berdasar hasil tes urine Yanuar mengandung ampfetamin.

Yanuar terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved