Buronan Kasus Korupsi Alat Kesehatan RSUD Abdul Wahab Sjahranie Ditangkap di Jakarta
Pidsus Kejari Samarinda, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Samarinda, berhasil menangkap buronan terpidana kasus korupsi penggelembungan pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice.
Tim Pidsus Samarinda menangkap terpidana Abdul Jamal Balfas di Kelapa Gading, Jakarta Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Darwis Burhanuddin, membenarkan terpidana korupsi berinisial AJB, berhasil ditangkap di kediamannya.
Sebelum Abdul Jamal Balfas ditangkap, ia ditemani beberapa tim, sudah melakukan koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Polresta Jakarta Utara.
"Sejak Kamis (18/5/2017) tim sudah berada di Jakarta. Tim langsung berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Utara dan Polresta Jakarta Utara," ungkap Darwis, kepada Tribun Kaltim, sebelum membawa terpidana terbang ke Balikpapan dan segera langsung ditahan, Minggu (21/5/2017).
Baca: Amien Rais Minta Jokowi Jangan Serobot Dana Haji untuk Pembangunan
Saat ditangkap di kediamannya, di komplek Perumahan Kelapa Gading, Jamal tidak melakukan perlawanan.
Ia mengenakan kemeja lengan panjang, bermotif kotak-kotak bergaris berwarna merah, hitam, putih dan abu-abu.
Terpidana Abdul Jamal Balfas menjabat sebagai Direktur PT Poros Utama.
Perusahaan itu memenangkan tender proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) jenis multi slice computerised tomography (MSCT) scan 64 slice di RSUD AW Sjahranie senilai Rp 20 miliaran.
Dana itu bersumber dari APBD Kaltim tahun 2006-2007. (bud)