Kamis, 2 Oktober 2025

Gerebek Rumah di Mranggen, Polisi Ciduk Empat Pecandu Narkoba, Tiga Lainnya Kabur

Empat pecandu narkoba dan diduga sebagai pengedar, diringkus Satuan Narkoba Polres Demak.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/Rival Almanaf
Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan ungkap kasus sabu-sabu di Mranggen Demak. TRIBUN JATENG/RIVAL ALMANAF 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rival Almanaf

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Empat pecandu narkoba dan diduga sebagai pengedar, diringkus Satuan Narkoba Polres Demak.

Mereka ditangkap saat gelar pesta sabu di rumah di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pekan lalu.

Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan menjelaskan, pihak kepolisian awalnya mendapat informasi adanya pesta sabu.

"Setelah dilakukan lidik, memang benar di tempat kejadian ada tersebut (pesta narkoba)," jelas AKBP Sonny, Minggu (14/5/2017).

Dari lokasi penggerebekan, didapati barang bukti berupa alat isap, sisa klip sabu yang sudah terpakai dan tinggal menyisakan 0,2 gram.

Baca: Jasad Mirip Dosen ITB yang Hilang Ditemukan di Sekitar Waduk Cirata

Dari TKP pertama, mereka mengamankan tiga orang yang positif memakai sabu.

"Di hari yang sama kemudian kami kembangkan dan mendapati TKP kedua di Desa Sumberejo, Mranggen. Di sana kami mengamankan satu orang dengan barang bukti juga alat isap dan sisa sabu yang sudah hampir habis dipakai," tambahnya.

Kapolres menduga, keempatnya pemakai sekaligus pengedar. Sebab ada beberapa barang bukti sekaligus ada juga alat timbang digital dan puluhan plastik klip kecil yang diduga digunakan untuk membungkus sabu.

Empat orang yang dibekuk tersebut adalah, Hadi Priyono (26), Latif (23), Gunawan (45), dan Sutrisno (46).

"Ada yang melarikan diri tiga orang dan akan terus kami kejar," imbuh Sonny.

Keempatnya akan dijerat dengan pasal 112 UU Natkotika dengan ancaman hukuman empat tahun hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved