Syamsuri Dipecat Sebagai PNS dan Ditahan, Penyebabnya Sungguh Memalukan
Pencabulan tersebut dilakukan dua kali dan saat itu tersangka Syamsuri masih berstatus pejabat PNS di Satpol PP Pemkot Surabaya
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Syamsuri (45), mantan pejabat PNS Satpol PP Pemkot Surabaya ditahan di Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Dia harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan pencabulan terhadap FS (16), seorang siswi SMP hingga hamil tiga bulan.
Tersangka Syamsuri yang tinggal di Sombo Surabaya itu, melakukan pencabulan terhadap FS pada Februari 2017.
Pencabulan itu dilakukan di rumah saudara FS yang tinggal di Perum Gunung Anyar Mas Surabaya.
Pencabulan tersebut dilakukan dua kali dan saat itu tersangka Syamsuri masih berstatus pejabat PNS di Satpol PP Pemkot Surabaya.
Perburuan pertama dilakukan pada 18 Februari 2017.
Baca: Belum Cukup Bukti, Pelaku Pencabulan Diminta Wajib Lapor
Setelah Itu, perbuatan serupa diulangi pada 26 Februari 2017.
Syamsuri mengaku, kenal kali pertama dengan korban SF itu pada Januari 2017.
Setelah itu, komunikasi terus berlanjut dan makin intens.
"Saat saya berkunjung ke rumah saudara FS di Gunung Anyar, yang menemui FS dan rumah sepi. Saya dan korban melakukan hubungan badan karena saling suka," aku Syamsuri di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (7/5/2017).
Syamsuri yang sudah memiliki tiga anak mengakui, hubungan layaknya suami istri itu dilakukan dua kali.
Akhirnya korban FS diketahui hamil.
Baca: Gadis 15 Tahun Korban Pencabulan Hamil Tapi Pelakunya Belum juga Ditahan