Gaji Guru Honorer Setahun, Tidak Sampai UMK Sebulan Buruh di Gresik
Rata-rata penghasilan guru honorer antara Rp 250.000 sampai Rp 350.000 setiap bulan
Laporan Wartawan Surya Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik terus berupaya mengangkat derajat kesejahteraan 1.670 guru Sekolah Dasar (SD) dan SMP Negeri yang berstatus honorer di seluruh Kota Pudak.
Pasalnya, kesejahteraan dan pendapatan yang diperoleh guru honorer selama ini sangat tidak manusiawi alias sangat minim.
Rata-rata penghasilan guru honorer antara Rp 250.000 sampai Rp 350.000 setiap bulan.
Mirisnya pendapatan guru apabila ditotal selama satu tahun kurang lebih sekitar Rp 3.000.000. Jauh dari Upah Maksimum Kota atau Kabupaten (UMK) Gresik saat ini mencapai sekitar Rp 3,29 juta.
Kepala Pendidikan Kabupaten Gresik, Mahin mengatakan pihaknya sudah berulang kali mengusulkan ke DPRD Gresik agar dana intensif guru honorer dapat dinaikkan menjadi Rp 700.000 hingga Rp 1.000.000.
Baca: Sudah Lima Bulan Tak Gajian, Ini yang Dilakukan Guru Honorer di Sumsel untuk Bertahan Hidup
Bahkan tahun lalu pihaknya juga sudah mengusulkan tentang perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik honorer di wilayahnya.
Namun kenyataannya sampai sekarang usulan itu belum dikabulkan oleh komisi IV DPRD Gresik.
Apabila usulan itu diterima maka belanja ABPD harus menggelontorkan dana Rp 1,6 miliar per bulan atau lebih dari Rp 19,2 miliar setiap tahun untuk dana intensif guru honorer.
“Saya harapkan dan usulkan guru SD dan SMP Negeri honorer mendapat dana intensif yang sama yakni sekitar Rp. 700.000 sampai Rp 1.000.000,” ujar Mahin kepada SURYA, kemarin lalu.
Pihaknya sangat berharap setidaknya nasib para guru honorer bisa setara dengan guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) telah mendapat kesejahteraan yang layak.
Baca: Djarot: Guru Honorer akan Jadi Prioritas Pemerintah Pusat
Sedangkan tidak semudah itu bagi guru honorer mendapatkan NUPTK yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintah pusat.
“Sekarang ini untuk penentuan NUPTK, Surat Keputusan Bupati Gresik sudah tidak berlaku lagi. Jadi semuanya atas keputusan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Pihaknya sangat menyambut baik langkah dari DPRD Gresik yang akan memperjuangan nasib guru honorer yang tidak beruntung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak mempunyai NUPTK.
Menurut Mahin, informasinya melalui rapat dengar pendapat komisi I DPRD bersama Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik kemarin lalu, mempunyai solusi yakni untuk pegawai K2 termasuk guru honorer di dalamnya dan pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak terjaring menjadi PNS maka pihaknya akan meningkatkan kesejahteraan upah guru honorer sesuai UMK.
“Itu kabar gembira bagi kami. Meski demikian kami nantinya akan tetap mengusulkan dan mendesak DPRD untuk meningkatkan dana intensif bagi guru honorer,” imbuhnya.
Sempat ada usulan jika nantinya guru honorer akan dimerger atau ditiadakan. Namun karena alasan kemanusian, merger tersebut akhirnya dibatalkan.
"Kalau mau dimerger kasihan sama guru honorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun," ucapnya.
Baca: 500 Guru Honorer Setor Rp 4 Miliar ke Oknum Kemenag Batang, Begini Hasilnya
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan menegaskan pihaknya sepakat akanmemperjuangan nasib pegawai K2 dan PTT untuk mengangkat kesejahteraannya.
Termasuk tenaga pendidik yang merupakan pegawai tidak tetap atau honorer.
"Kami akan berupaya untuk memperjuangkan nasib mereka. Namun apabila tidak ada solusi nantinya akan diperjuangkan gaji pegawai K2 dan PTT sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK)," pungkasnya.