Rabu, 1 Oktober 2025

Sudah Lima Bulan Tak Gajian, Ini yang Dilakukan Guru Honorer di Sumsel untuk Bertahan Hidup

Lantaran sudah lima bulan tak menerima gaji, ratusan guru honor perwakilan Kabupaten Mura dan Muratara mendesak DPRD Sumsel

Editor: Sugiyarto
Bangka Pos
guru honorer 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG ---Lantaran sudah lima bulan tak menerima gaji, ratusan guru honor perwakilan Kabupaten Mura dan Muratara mendesak DPRD Sumsel untuk mendorong menerbitkan SK Gubernur Sumsel.

Hal ini bertujuan agar dapat mencairkan gaji guru honor yang tersendat sejak lima bulan terakhir.

"Sejak SMA/SMK beralih kewenangan ke Provinsi, kami belum terima gaji selama lima bulan ini. Makanya kami meminta segera diterbitkan SK Honor dari Gubernur," ungkap salah seorang guru honor di SMA Negeri 1 Muratara, Hasan Basri yang ikut dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sumsel di ruang Banggar DPRD Sumsel, Rabu (3/5/2017).

Menurutnya, imbas dari peralihan SMA/SMK yang tadinya Kota/Kabupaten ke Provinsi sejak Januari 2107 lalu, kini guru honor yang mengantongi SK Bupati Muratara belum juga menerima gaji sebesar Rp600 ribu per bulan.

"Jadi sudah lima bulan ini kami tidak gajian. Sesuai SK Bupati gaji kami Rp600 ribu per bulan," ungkap guru mata pelajaran Ekonomi ini.

Untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, bapak satu anak ini terpaksa mencari kerja sampingan sebagai buruh dan petani.

Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopran Marjani, S.Pd. mengatakan hasil rapat bersama dengan dengan Dinas Pendidikan, Biro Hukum Pemprov Sumsel dan para guru honor dari Musirawas dan Muratara belum juga menemukan solusi untuk pembayaran gaji guru honor yang telah tertunda selama lima bulan ini.

Meski pihaknya pada 2017 ini telah menganggarkan Rp15 Miliar untuk pembayaran gaji guru honor yang telah beralih ke provinsi.

Namun hingga kini pembayaran gaji guru honor belum dapat dicairkan lantaran belum adanya payung hukum dan SK Gubernur itu sendiri.

"SK Guru Honor dari Bupati/Walikota ini tidak berlaku lagi karena sudah berlaih ke provinsi, sementara jika dibuatkan SK Gubernur terbentur dengan PP 48."

"Makanya kita harus cari solusi misalnya dengan undang-undang ASN pasal 96 atau peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 8 tahun 2017."

"Kalau kita terpaku denggan PP 48 itu tidak akan bisa dicairkan gaji guru honor," terang Nopran yang juga alumni FKIP Unsri ini.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumsel ini juga mengatakan, pihaknya akan kembali melanjutkan rapat bersama dengan instansi terkait dan guru honor paling lama 5 Juni mendatang.

"Kita beri waktu sebulan, sampai 5 Juni untuk mencari jalan keluar atas permasalahan ini," ungkapnya.

Sementara itu, guru honor yang tergabung dari Forum Tenaga Kerja Sukarela Guru Terdaftar (TKSGT) Kabupaten Musi Rawas sebelumnya telah mendatangi kantor DPRD Sumsel menuntut pembayaran gaji dan status mereka yang tidak jelas.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved