ABG Ini Hamil Gara-gara Sang Paman Sering Nonton TV di Rumahnya
Terungkapnya kasus ini setelah korban bersama orangtuanya melapor ke Polres Way Kanan, Senin (3/4) lalu.
Terakhir, DS mencabuli Melati pada 6 Juli 2016 sekitar pukul 21.30 WIB. Lokasinya di sawah dekat tanggul kampung. Sugandhi mengungkapkan, korban awalnya konvoi malam takbiran bersama temannya.
"Tersangka menyusul korban untuk pulang. Tapi bukannya pulang ke rumah, tersangka malah mengajak korban ke sawah dan mencabuli korban," kata Sugandhi. (ang)
Sebentar Lagi Melahirkan
KASUS ini terbongkar pada Minggu (2/4) lalu. Sekitar pukul 03.30 WIB dini hari, Melati terbangun dan merasakan sakit pada bagian perut. Ia kemudian membangunkan kedua orangtuanya.
Kasat Reskrim Ajun Komisaris Sugandhi Satria Nugraha menjelaskan, orangtua korban lalu memanggil dokter untuk memeriksa keadaan Melati.
"Dari keterangan dokter, korban sudah hampir melahirkan. Di situ terungkap bahwa Melati jadi korban pencabulan. Korban selama ini takut bercerita karena berada di bawah ancaman tersangka," paparnya.
Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua Melati melapor kepada polisi. Korban pun akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Way Kanan.
Sehari setelah menerima laporan, polisi menangkap DS di rumahnya. "DS sekarang mendekam di sel polres.
Dia terjerat pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Sugandhi.