Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku masih bawah umur sehingga proses peradilannya dilakukan secara khusus, yakni peradilan anak
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasalnya tentang pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Djarod Padakova, saat ditelepon Tribunjateng.com, Sabtu (1/4/2017).
Dikatakan Djarod, pelaku masih bawah umur sehingga proses peradilannya dilakukan secara khusus, yakni peradilan anak.
"Penahanan pelaku akan dilakukan selama tujuh hari, bisa bertambah. Untuk ruang tahanannya juga kami siapkan khusus anak," katanya, Sabtu (1/4/2017).
Djarod menambahkan, pihak keluarga korban mengapresiasi, menerima serta menyerahkan prosedur hukum pelaku ke pihak kepolisian.
Mereka berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Pihak sekolah berjanji akan memperketat keamanan dan peraturan sekolah, di antaranya pelarangan kepemilikan senjata tajam.
Dikabarkan Tribunjateng.com, pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara Magelang diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono menetapkan AMR (15) sebagai tersangka pembunuhan.
AMR merupakan siswa seangkatan dengan korban, KW (14).
Pengungkapan kasus itu dipublikasikan Polda Jateng melalui gelar perkara di Mapolres Magelang.
Diketahui, motif pembunuhan itu lantaran sakit hati tersangka terhadap korban.
KW pernah memergoki AMR melakukan pencurian buku tabungan dan uang siswa lain.
Kala itu, KW hanya menegur AMR.