Sabtu, 4 Oktober 2025

Mantan Kaur Desa Watesjaya Jadi Tersangka Dugaan Pungli Pembebasan Lahan Tol

Ita yang merupakan mantan Kaur Kesra Desa Watesjaya itu menerima setoran uang, setidaknya dari 25 warga

Repro/Kompas TV
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Polres Bogor membongkar kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga Desa Watesjaya, Kecamatan Cogombong, Kabupaten Bogor, yang lahannya terkena pembebasan proyek tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).

Seorang wanita berinisial A alias Ita (35), warga RT 2/3 Kampung Pasir Kuda, Desa Watesjaya menjadi tersangka kasus dugaan pungli tersebut.

Informasi yang dihimpun Tribun, Ita yang merupakan mantan Kaur Kesra Desa Watesjaya itu menerima setoran uang dari warga.

Setidaknya 25 warga Desa Watesjaya menyetorkan uang kepada tersangka untuk membantu percepatan pengurusan proses ganti rugi lahan yang terkena pembebasan proyek nasional itu.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah menerima uang dari warga dengan cara ditransfer ke rekening miliknya dan ada juga yang diterima langsung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (26/3/2017).

Yusri mengatakan, kasus dugaan pungli itu telah dilaporkan warga pada 24 Februari 2017.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, petugas menemukan sejumlah petunjuk terkait dengan adanya dugaan pungli tersebut.

Petugas pun menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Tempat kejadian perkara kasus ini di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Jumat 7 Oktober 2016 pukul 15.43 WIB," kata Yusri.

Yusri mengatakan, Satreskrim Polres Bogor kini masih mengembangkan perkara tersebut.

Pengembangan terhadap kasus itu untuk mengetahui siapa saja yang terlibat serta menerima hasil dari perbuatan tersangka.

Selain itu, petugas masih mencari alat bukti untuk tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Sejauh ini uang diterima tersangka (Ita) dipergunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari," kata Yusri. Adapun Ita yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan itu dikenai Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 372 KUHPidana. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved