Pemuda Ini Gagahi ABG di Gubuk di Tengah Kebun Sawit
Sebelum diperkosa, korban terlebih dahulu sempat dibawa jalan-jalan memutari kota Tanjungpandan oleh pelaku
Editor:
Eko Sutriyanto
bangkapos.com/Disa Aryandi
Pelaku AD (baju hitam), Kamis (23/3/2017) ketika berada di Polsek Tanjungpandan.
Diketahui korban dan pelaku merupakan sahabat satu kampung.
Rumah kedua orang ini saling berdekatan alias bertetangga.
Atas laporan sang ibu korban, pelaku kini sudah diamankan polisi.
Gineung menambahkan, pelaku tersebut, kini telah diamankan oleh polisi berikut dengan sejumlah barang bukti (BB).
Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan, dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar," jelas Gineung.