Minggu, 5 Oktober 2025

Sepekan Berkenalan di Facebook, Pelaku Pacari dan 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun

pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, seorang pria pengangguran berusia 20 tahun ditangkap polisi

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Sepekan Berkenalan di Facebook, Pelaku Pacari dan 3 Kali Gauli Korban yang Berusia 15 Tahun
surya/Sylvianita Widyawati
ILUSTRASI

Ia mengungkapkan, sudah berpacaran dengan korban sejak Desember 2016, dan baru bertemu pada akhir bulan Januari 2017.

"Saya ndak mengancam, saya ajak dengan bilang, modusnya cuma kepengen. Saya bilang, yang pengen yang, aku sayang sama kamu, cinta sama kamu, kamu mau nggak main sama aku. Terus dia mengangguk, terus kami main," kisahnya.

Setelah tiga kali menggauli korban, hubungan pacaran keduanya masih terus berlanjut.

Namun, setelah pihak keluarga mengetahui kejadian ini, pihak keluarga korban lantas melaporkan tersangka Iky ke Polresta Pontianak.

"Yang melaporkan neneknya. Neneknya tahu karena kemarin kami ditemukan. Ketahuannya pas ada mama saya datang ke rumah kawan saya untuk menjemput saya. "

"Tapi saat itu saya menginap sama cewek saya, jadi ketahuan. Setelah itu semua keluarga dikumpulkan, ngomong sama-sama."

"Cewek saya cerita sama mama saya, terus sama mama dia dan keluarganya. Ceritalah semuanya disitu, berapa kali main, terus dibawa kemana saja dia, pokoknya dibuka semua di situ," urainya.

Pihak keluarga pacarnya saat itu meminta pertanggungjawaban Iky, tersangka Iky kemudian menyanggupi, namun ia meminta waktu satu pekan untuk bekerja mencari uang.

"Tetapi pas saya kerja itu, saya telat tiga hari mendatangi keluarganya. Saya datang hari kesepuluhnya, bukan hari ketujuhnya, jadi dilaporkan."

"Cari duitnya itu untuk melamar, uang yang saya dapat kurang lebih Rp 400 ribu, saya kerja tukang. Selain itu juga ada kawan ngajak, buat nambah-nambah Ky kata teman saya, kamu ikut kami ngamen saja, jadi kawan ngajak ngamen," jelas Tersangka Iky.

Tersangka menegaskan, ia menggauli korban tidak sampai membuat korban hamil. Atas perbuatannya ini, tersangka Iky mengaku menyesal, dan takut dihukum penjara.

"Pacar saya ndak hamil, saya takut masuk penjara, menyesal saya," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved