Tergiur Bayaran Segini, ABG Ini Terima Ajakan Temannya untuk Threesome
Tersangka menawarkan korban bisa memberi layanan berhubungan intim bertiga (threesome) melalui sebuah grup di facebook
Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Irsya (23), asal Tikung, Lamongan harus mendekam di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Surabaya karena memperdagangkan temannya berinisial IK (16).
Tonton juga:
Wanita yang kos di Gresik itu ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya diringkus di salah satu hotel di Surabaya Selatan.
Ia ditangkap saat bersama IK asal Jalan Jagiran Surabaya di hotel usai melayani pria hidung belang yang memesannya.
Tersangka menawarkan korban bisa memberi layanan berhubungan intim bertiga (threesome) melalui sebuah grup di facebook.
Baca: Polisi Tangkap Germo Baru Serahkan Anak Buahnya ke Hidung Belang
Kasat Reskrim Polestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, awalnya tersangka mempromosikan dirinya sendiri bisa diajak kencan melalui akun fecebook.
Ini sudah dilakukan selama tiga bulan.
"Terangka menawarkan diri lewat facebook bisa dibooking hidung belang sejak tiga bulan lalu," sebut Shinto, Selasa (28/2/2017).
Melalui akun facebook, ada seorang pria hidung belang yang mengejak kencan tersangka.
Tapi, ajakannya bisa berhubungan intim bertiga.
Baca: Tak Puas Berhubungan, Suami Jual Istri untuk Threesome dan Tukar Pasangan
Akhirnya tersangka mencari seorang perempuan untuk diajak melayani pria hidung belang yang memesannya.
Tersangka kemudian mengajak korban IK, yang tidak lain temannya yang masih di bawah umur.
Korban mengiyakan ajakan tersangka, lantaran diiming-imingi tarif tinggi.
"Kepada pria yang mengajak kencan, tersangka meminta dibayar Rp 1,2 juta. Tarif itu tersangka dan korban," ucap Shinto.
Tersangka dan korban akhirnya sepakat kencan di salah satu hotel di kawasan Surabaya Selatan.
Baca: Perempuan Ternyata Lebih Suka Tonton Film Porno Lesbian dan Threesome
Saat itulah tersangka dan korbannya usai meyani tamunya digerebek petugas Unit PPA Satreskrim.
Dari penggrebekan itu, polisi mengamankan satu buah tablet merk Evercros dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu sebagai barang bukti.
Tersangka Irsya mengaku, terpaksa melakukan kejahatan dengan memperdagangkan orang untuk jadi PSK lantaran desakan ekonomi.
"Saya sudah melakukan selama tiga bulan terakhir. Untuk ajakan ke teman, karena memang ada tamu yang menginginkan hubungan intim secara bertiga. Kebetulan teman juga mau, saya tidak memakasa," aku Irsya.