Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Guru Gelapkan Dana BOS

Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMPN 24 Coreng Citra Guru

Mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung, Helendrasari, telah merusak citra aparatur sipil negara karena mengkorupsi dana bantuan operasional sekolah.

Editor: Y Gustaman
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung Helendrasari terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewenangan dana bantuan operasional sekolah (BOS). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung, Helendrasari, telah merusak citra aparatur sipil negara karena mengkorupsi dana bantuan operasional sekolah.

"Perbuatan terdakwa merusak citra para ASN khususnya para guru dan kepala sekolah,” ujar hakim ketua Virza Noviansyah saat membacakan putusan untuk Helen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (27/2/2017).

Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai perbuatan korupsi Helen tak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI No.20 Tahun 2001.

Dikatakannya, ada satu unsur pada pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang tidak terpenuhi, yaitu perbuatan melawan hukum. Perbuatan Helen adalah penyalahgunaan wewenang.

Helen terbukti memerintahkan anak buahnya terdakwa Ayu untuk membuat kuitansi fiktif dan nota palsu dari berbagai toko sebagai bahan laporan pertanggungjawaban.

Belakangan terungkap Helen mengambil sendiri uang pencairan dana BOS sebanyak 11 kali pencairan. Ia menyuruh Ayu mengelola dana BOS Rp 10 juta setiap bulannya, sedangkan anggaran yang cair Rp 1,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, Helen menikmati uang sebesar Rp 748 juta dan terdakwa lainnya yaitu Ayu sebesar Rp 110 juta. Hakim memvonisnya pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved