Mau Kirim Sabu 1 Kg ke Madura, Dua Warga Bali Tertangkap di Jembatan Suramadu
Satreskoba Polres Bangkalan menangkap dua warga Bali di akses Suramadu, Desa Petapan Kecamatan Labang, Selasa (14/2/2017) malam.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan menangkap dua warga Bali di akses Suramadu, Desa Petapan Kecamatan Labang, Selasa (14/2/2017) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang dikemas menjadi 10 bungkus.
Seorang anggota Polres Bangkalan mengungkapkan, pengintaian terhadap dua orang yang ternyata kakak beradik itu telah dilakukan sejak 10 bulan lalu.
Sejak ditangkap, keduanya kini masih diperiksa secara intensif oleh Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha di ruang satreskoba.
"Masih kami dalami, betul warga Bali. Sabu-sabu itu mau dibawa ke sana (Bali)," ungkapnya.
Selain sabu - sabu, polisi juga menyita mobil Toyota Avanza berwarna putih nopol DK 1999 BT.