Kamis, 2 Oktober 2025

Kemenkumham Selidiki Penyalahgunaan Izin Keluar Narapidana Lapas Sukamiskin

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelidiki jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Editor: Y Gustaman
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satu unit mobil berwarna hitam membawa terpidana Gayus Tambunan keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Selasa (22/9/2015). Terpidana mafia pajak tersebut dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur yang terletak di Kabupaten Bogor, setelah fotonya beredar di media sosial tengah makan di sebuah restoran. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyelidiki jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Penyelidikan tersebut bertalian dengan munculnya tudingan penyalahgunaan izin keluar warga binaan dari jajaran Lapas Kelas I Sukamiskin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Susy Susilawati, mengatakan penyelidikan ini untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut. Hasil pengecekan, proses izin keluar warga binaan sesuai prosedur.

Izin keluar sakit harus didasari rujukan dokter. Sebelum dirujuk, pihaknya melakukan sidang dan klarifikasi. Jika sesuai prosedur warga binaan bisa keluar berobat dikawal polisi dan sipir.

"Nah, keluar itu setiap jamnya yang mengawal buat laporan. Kebetulan laporannya baik dan tidak ada penyimpangan, sampai ada berita ada penyimpangan ini," kata Susy di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (6/2/2017).

Susy mengakui warga binaan bisa saja menyalahgunakan izin keluar. Pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan tersebut termasuk pungutan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta untuk dapat izin keluar.

"Selama ini isu itu (pungutan) juga selalu muncul selalu tapi ketika diperiksa tidak ada bukti baik dari pegawai maupun warga binaan," Susy menambahkan.

Kanwil Kemenkumham Jabar tak serta merta mengabaikan fakta-fakta yang diungkap salah satu media nasional yang memberitakan adanya penyalahgunaan izin keluar.

Satu di antaranya, Anggoro Widjojo, terpidana kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan. Anggoro kedapatan singgah ke apartemen di Kecamatan Cibeunying Kidul.

"Kami sedang klarifikasi apakah benar atau tidak. Supaya semua jelas, kami ingin semuanya clear," ujar Susy.

Pihaknya akan menindak tegas oknum pegawai lapas atau warga binaan yang menyimpang. "Proses sudah dimulai. Tim Inspektorat Jenderal Kemenkum dan HAM juga akan mulai besok," ucap Susy.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved