Selasa, 30 September 2025

Ada Pil Ekstasi di Dompet Sekda Tanggamus Saat Bersama PNS Cantik

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1)

Editor: Hendra Gunawan
youtube
Barang bukti happy five 

Berdasarkan keterangan Mukhlis dan Okta, pil tersebut didapat dari Doni. Untuk ketiga orang ini, penyidik akan menjeratnya bukan dengan menggunakan Undang-Undang Narkotika melainkan Undang-Undang Psikotropika.

Alasannya, pil happy five adalah jenis psikotropika bukan narkotika. Karena dijerat menggunakan Undang-Undang Psikotropika, penyidik tidak akan memberikan rehabilitasi. "Rehabilitasi hanya ada di UU Narkotika," kata Abrar.

Polisi juga sudah mengecek urine kelima orang tersebut. Hasilnya, kelima orang itu negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika.

Penangkapan terhadap kelima orang ini berdasarkan informasi masyarakat. Abrar mengatakan, petugas mendapat informasi bahwa ada orang akan menggunakan narkoba di Hotel Emersia.

Polisi menggerebek sebuah kamar yang didalamnya ada Mukhlis, Okta, Doni dan Eddi.

Saat digeledah, polisi menemukan dua butir pil happy five di domper Mukhlis dan dua butir pil happy five di kotak perhiasan milik Okta.

Kelima orang tersebut mengaku ada temannya yang juga ada di hotel. Polisi lalu menggerebek satu kamar lainnya yang bersebelahan dengan kamar Mukhlis dkk.

Di kamar itu, polisi mendapati anggota DPRD Tanggamus dari PDIP Nuzul Irsan. Namun polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun psikotropika di dalam kamar Nuzul. (wakos reza gautama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved