Selasa, 30 September 2025

Ada Pil Ekstasi di Dompet Sekda Tanggamus Saat Bersama PNS Cantik

Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1)

Editor: Hendra Gunawan
youtube
Barang bukti happy five 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggerebek dua kamar di Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017), sekitar pukul 23.30 wib.

Pada penggerebekan itu polisi menangkap lima orang.

Mereka adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, seorang perempuan cantik PNS Pemerintah Provinsi Lampung bernama Oktarika, M Doni Lesmana, Eddi Yusuf dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan.

Abrar mengatakan, Mukhlis ditangkap bersama Okta, Doni dan Eddi dalam satu kamar. Sedangkan Nuzul berada di kamar sebelahnya.

"Mereka kami tangkap karena kedapatan menyimpan pil happy five," ujar Abrar.

Menurut Abrar, status kelimanya sampai Minggu sore masih sebagai saksi.

Pada Senin (23/1) siang, Polda Lampung mengumumkan status Sekda Tanggamus sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri sejak Minggu (22/1/2017) malam.

Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung dan Doni.

"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, Senin (23/1/2017).

Menurut Abrar, ketiga orang ini dijadikan tersangka karena kedapatan menyimpan pil ekstasi happy five.

Sedangkan dua orang lainnya yaitu Eddi dan anggota DPRD Tanggamus Nuzul Irsan hanya berstatus sebagai saksi.

Kedua orang ini tidak menjadi tersangka karena tidak kedapatan menyimpan barang narkotika maupun psikotropika.

"Hasil tes urine nya juga negatif," ucap Abrar.

Dari Mukhlis, polisi menyita dua butir pil happy five yang disimpan di dompet. Sedangkan dari Okta, polisi menyita dua butir pil happy five.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved