Sabtu, 4 Oktober 2025

Peluk Kerabat Usai Divonis, Briptu Niazi: Saya Pikir-pikir

Brigadir Satu Niazi Yusuf mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya satu tahun penjara sebagai penyalahguna narkotika.

Editor: Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung Brigadir Satu Niazi Yusuf mengaku pikir-pikir atas putusan majelis hakim yang menghukumnya satu tahun penjara sebagai penyalahguna narkotika. 

Pada saat persidangan, Resti dan Nita berubah. Mereka menyatakan sabu dari Yaumil.

“Perubahan keterangan Resti dan Nita tidak logis sehingga keterangan saksi Resti dan Nita yang ada di dalam BAP dapat dipedomani sebagai petunjuk kesalahan terdakwa,” terang Syamsudin. Ia melanjutkan, bahwa Niazi lah yang memasok sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung.

Syamsudin mengaku menemukan dua alat bukti keterlibatan Niazi sebagai pemasok sabu ke sel Polresta Bandar Lampung.

Dua alat bukti itu adalah keterangan saksi dan alat bukti surat hasil laboratorium adanya sabu di dalam sel Polresta Bandar Lampung.

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved