Hakim Abaikan Keterangan 5 Saksi Kunci Briptu Niazi Penyelundup Sabu ke Sel Polresta Bandar Lampung
Majelis Hakim Tolak Keterangan Lima Saksi Kunci Kasus Penyelundupan Narkoba ke Sel Polresta Bandar Lampung
Penulis:
Wakos Reza Gautama
Editor:
Sugiyarto
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Niazi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak dipakainya keterangan kelima saksi ini membuat majelis hakim berkesimpulan Niazi tidak terlibat dalam penyelundupan sabu ke dalam sel Polresta Bandar Lampung ini.
Hakim ketua Minanoer Rachman meminta kasus penemuan sabu di sel Polresta Bandar Lampung ditindaklanjuti mengingat itu terjadi di kantor penegak hukum.
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan barang bukti satu paket sabu tersebut digunakan untuk perkara selanjutnya.