Tahanan yang Kabur Ini Curi Mobil Lalu Tabrak Pengendara Motor
Pada saat dilakukan penangkapan di wilayah Pontianak, pelaku melarikan diri dengan mengendarai barang bukti mobil pikap dan menabrak motor
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Heri alias Ham alias Ilham terpidana kasus Narkoba yang telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sintang, pada malam Tahun Baru 2017 berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas II B Sintang, Minggu (1/1/2017) berhasil diringkus.
Ia dilumpuhkan usai ditembak oleh Satuan Reskrim Polres Sanggau bersama Polsek Pontianak Timur dan Polresta Pontianak, di Jalan Panglima Aim, Pontianak Timur, Rabu (4/1/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Suhadi Suwondo mengungkapkan, tersangka Heri alias Ham alias Ilham saat melarikan diri sempat mencuri satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih KB 8588 DB di Sanggau pada Minggu (1/1/2017) malam.
Setelah itu pelaku melarikan diri ke Pontianak, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Sat Reskrim Polres Sanggau bahwa pelaku berada di wilayah Pontianak Timur.
"Akhirnya Rabu (4/1) sekira pukul 22.00 WIB, anggota Polres Sanggau diback up anggota Polsek Pontianak Timur dan Polresta Pontianak, melakukan penyergapan terhadap pelaku disamping Restoran Ayam Dadakan Jalan Panglima Aim, Tanjung Raya II, Pontianak Timur," ungkapnya, Kamis (5/1).
Pada saat dilakukan penangkapan di wilayah Pontianak, pelaku melarikan diri dengan mengendarai barang bukti mobil pikap, dan menabrak seorang pengendara wanita yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah hitam KB 5458 NK.
"Sepeda motor ini dikendarai Novi Apriani (20), yang menyebabkan korban meninggal dunia, setelah terseret kurang lebih 600 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) penyergapan," katanya.
Untuk menghentikan pelariannya, personel Sat Reskrim melakukan penembakan kepada tersangka Ilham, yang mengenai bagian bahu sebelah kiri pelaku, dan saat mobil berhenti pelaku langsung diamankan.
Ditambahkan Kabid Humas, untuk mendapatkan penanganan medis, selanjutnya tersangka Ilham dibawa ke RSI Yarsi, dan saat ini telah dipindahkan ke Biddokkes Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Polda Kalbar.