Kamis, 2 Oktober 2025

Dirlantas Polda Jateng: Tak Benar Kenaikan PNBP Kendaraan Sampai 300 Persen

Informasi soal kenaikan pajak kendaraan mencapai 300 persen yang memicu keresahan masyarakat ternyata tidak benar. Berikut jenis dan tarif baru.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Herukoco, menyosialisasikan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Semarang II, Jumat (6/01/2017) pukul 11.00 WIB. TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000

Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved