Kamis, 2 Oktober 2025

Horor Interogasi Mantan Dandim Lamongan pada sang Ajudan

"Saya sangat bersyukur, setidaknya vonis hakim membawa nilai keadilan bagi suami saya," kata wanita asal Kediri, Jawa Timur, itu seusai sidang vonis.

Editor: Robertus Rimawan
Kontributor Kompas.com Surabaya/ Achmad Faizal
Pengunjung sidang mengenakan kaus bergambar Kopka Andi Pria Dwi Harsono, di Pengadilan Tinggi Militer Surabaya, Rabu (28/12/2016). 

Esok harinya pada 24 Oktober, Kopka Andi ditemukan tergantung di ruangan intel Kodim Lamongan dengan tangan terborgol.

Hasil olah TKP menunjukkan bantahan bahwa Kopka Andi bunuh diri, menyusul banyak luka lebam dan tangan yang terborgol saat pertama ditemukan. 

Polisi militer menetapkan enam pelaku dalam kasus tersebut.

Selain pelaku utama Letkol Ade Rizal Muharram, ada juga lima anak buahnya yang diperintah untuk turut melakukan penganiayaan kepada Kopka Andi Pria Dwi Harsono. 

Kelima anak buah Letkol Ade Rizal Muharram sudah divonis pada Juni lalu di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Jawa Timur.

Serka Mintoro Serma Joko Widodo dan Sertu M Amzah dihukum 9 bulan penjara, sementara Serda Agustinus Merin dan Sersan Mayor Agen Purnama masing-masing 8 bulan penjara. (Kontributor Kompas.com Surabaya/Achmad Faizal)

Berita ini sebelumnya telah ditayangkan di Kompas.com dengan judul: "Setidaknya Vonis Hakim Membawa Nilai Keadilan bagi Suami Saya..."

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved