Gara-gara Dicabuli Sejak Balita, Bocah Usia 13 Tahun Ini Kecanduan Berhubungan Intim
Masih ingat kasus pencabulan massal oleh anak-anak di bawah umur di Kalibokor, Surabaya?
Editor:
Rendy Sadikin
Akibat pencabulan ini, korban juga mengalami kecanduan Pil Dobel L karena sering memakai Pil Dobel L sebelum dicabuli.
Yang lebih menyedihkan, korban diduga juga mengalami kecanduan seks.
Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Enam tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)