Merantau Jual Pikoplo dari Grobogan ke Semarang, Bandel Dapat Penghasilan Rp 4 Juta per Bulan
Jajaran Polsek Gayamsari menangkap Yoga Kurniawan alias Bendel (22) yang diduga sebagai pengedar Trihex atau pil koplo, Rabu, (30/11/2016).
"Saya juga gunakan sendiri. Pil tersebut biasanya digunakan konsumen untuk konsumsi biasa. Rasanya kalau pakai pusing. Setelah pakai tenang rasanya,"ujarnya.
Kapolsek Gayamsari Kompol Dedy Mulyadi menambahkan telah melakukan penangkapan penyalanggunaan obat-obat berbahaya tanpa izin jenis Trihex kurang lebih sejumlah 1.871 butir.
Selain itu aparat juga mengamankan uang sejumlah Rp 278 ribu.
"Tersangka kita ditangkap. Di sinyalir wilayah Gayamsari beredar obat terlarang semacam ini,"ujarnya.
Ia menuturkan rata-rata pelanggan Trihex adalah anak muda. Tidak menutup kemungkinan pelanggan Trihek adalah pelajar. Trihek tersebut sangat membahayakan tanpa adanya resep dokter.
" Kalau dipakai dosis tinggi maka membahayakan. Karena ini penenang. Merusak generasi penerus bangsa,"ujarnya.
Dedy menuturkan tersangka dikenakan UU kesehatan tahun 2009 pasal 196 dan 197 mengedarkan obat tanpa izin.
Tersangka diancam dengan hukuman selama sepuluh hingga 15 tahun penjara. Selain itu Bobi masih dalam pencarian kepolisian. (*)