Selasa, 7 Oktober 2025

Merantau Jual Pikoplo dari Grobogan ke Semarang, Bandel Dapat Penghasilan Rp 4 Juta per Bulan

Jajaran Polsek Gayamsari menangkap Yoga Kurniawan alias Bendel (22) yang diduga sebagai pengedar Trihex atau pil koplo, Rabu, (30/11/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Merantau Jual Pikoplo dari Grobogan ke Semarang, Bandel Dapat Penghasilan Rp 4 Juta per Bulan
Tribun Kaltim/Margaret Sarita
Pengedar pil koplo

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran Polsek Gayamsari menangkap Yoga Kurniawan alias Bendel (22) yang diduga sebagai pengedar Trihex atau pil koplo, Rabu, (30/11/2016).

Namun demikian, dia mengaku hanya menjual kepada remaja nakal dan bukan anak sekolah.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu botol segelan berisi pil warna putih berlogo Y, satu botol yang sudah terbuka berisi pil warna putih berlogo Y dengan 754 butir, sembilan plastik berisi pil warna putih berlogo Y dengan jumlah 90 butir, dan satu plastik udah robek berisi pil warna putih berlogo Y berjumlah tujuh butir.

Bendel pemuda asal Grobogan itu mengaku menetap di Sambirejo Kecamatan Gayamsari kota Semarang dan hanya menjual trihex kepada anak jalanan di jalan Unta Raya.

"Saya tidak tahu Trihex itu digunakan untuk apa sama anak-anak. Saya biasanya jualan di pinggir Tanggul," tuturnya.

Yoga menuturkan satu kaleng Trihex dijualnya dalam waktu tiga hingga empat hari. Keuntungan yang didapatkan menjual obat tersebut kira-kira Rp 400 ribu setiap kaleng. Trihex tersebut dipesannya dari temannya lewat SMS.

"Kalau orangnya saya tahu namanya Boby tapi tidak tempat tinggalnya dimana. Kalau butuh obat tinggal SMS saja ketemuan di suatu tempat," ujarnya.

Menurut Yoga, mengenal Boby dikenalkan oleh temannya. Transaksi Trihex yang dilakukan di dekat Istana buah yang berada di Jalan Gajah Mada.

Trihek tersebut dijualnya semenjak setelah lebaran tahun 2016. Sebelumnya ia berprofesi sebagai kernet di perusahaan ekspedisi. "Penjual yang membeli Trihek langsung menemui saya,"ujarnya.

Ia menuturkan pelanggan yang membeli Triheknya pun telah banyak. Selama ini trihek yang dijualnya tersebut dibeli secara rombongan maupun individu. Pelanggannya sekali membeli Triheknya sebanyak dua butir.

"Penghasilan bersih satu bulan sebanyak Rp 4 juta. Hasil penjualan Trihex tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya belum berkeluarga. Uangnya untuk senang-senang. Uangnya setiap dapat selalu habis," tuturnya.

Dari pengakuannya tidak melayani pelajar berseragam yang akan membeli triheknya. Selama ini triheknya dijual oleh remaja yang dianggapnya nakal.

"Ya saya tahunya yang nakal itu yang suka konsumsi trihek. Pernah ada pelajar yang masih mengenakan seragam tetapi tidak saya layani. Orang baru saya tidak layani. Biasanya orang baru mengajak teman saya,"ujarnya.

Satu kaleng Trihek yang dijualnya seharga Rp 600 ribu berisi kurang lebih 1000 butir. Satu kaleng tersebut dibagi dalam satu paket yang berisi sepuluh butir dijual dengan sepuluh ribu rupiah.

"Saya juga gunakan sendiri. Pil tersebut biasanya digunakan konsumen untuk konsumsi biasa. Rasanya kalau pakai pusing. Setelah pakai tenang rasanya,"ujarnya.

Kapolsek Gayamsari Kompol Dedy Mulyadi menambahkan telah melakukan penangkapan penyalanggunaan obat-obat berbahaya tanpa izin jenis Trihex kurang lebih sejumlah 1.871 butir.

Selain itu aparat juga mengamankan uang sejumlah Rp 278 ribu.

"Tersangka kita ditangkap. Di sinyalir wilayah Gayamsari beredar obat terlarang semacam ini,"ujarnya.

Ia menuturkan rata-rata pelanggan Trihex adalah anak muda. Tidak menutup kemungkinan pelanggan Trihek adalah pelajar. Trihek tersebut sangat membahayakan tanpa adanya resep dokter.

" Kalau dipakai dosis tinggi maka membahayakan. Karena ini penenang. Merusak generasi penerus bangsa,"ujarnya.

Dedy menuturkan tersangka dikenakan UU kesehatan tahun 2009 pasal 196 dan 197 mengedarkan obat tanpa izin.

Tersangka diancam dengan hukuman selama sepuluh hingga 15 tahun penjara. Selain itu Bobi masih dalam pencarian kepolisian. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved