Buka Praktik, Dokter Gadungan Diciduk Polisi Polres Kupang Kota
Pernah kuliah di Akademi Keperawatan (Akper) tapi tidak tamat. Meski begitu, Melkianus Kanda Mete (49) memiliki tempat praktik.
Laporan Wartawan Pos Kupang, Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Pernah kuliah di Akademi Keperawatan (Akper) tapi tidak tamat. Meski begitu, Melkianus Kanda Mete (49) memiliki tempat praktik.
Pria asal Pulau Sumba ini sering menyuntik pasien layaknya seorang dokter.
Perannya memeriksa dan mengobati pasien membawa dia berurusan dengan polisi.
Melkianus dilaporkan Lasarus Lak'apu (32) ke Polres Kupang Kota dengan tuduhan dokter gadungan atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan tanpa ijin.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Johannes Bangun, S.Sos, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Musti Ali menjelaskan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) mendapat laporan Senin (28/11/2016) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menindaklanjuti laporan, Tim dari Unit Tipiter melakukan investigasi awal, termasuk mendatangi sebuah rumah di Oesapa yang dikontrak menjadi tempat praktik Melkianus Kanda Mete.
Lalu Musti Ali mengatakan polisi melakukan penggeledahan, identifikasi serta penyitaan barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
Usai melakukan pendataan pasien, polisi menyarankan keluarga membawa pasien untuk periksa di rumah sakit.
Polisi menemukan tiga orang pasien yang dirawat inap, beraneka jenis obat-obatan injeksi dan obat-obatan lainnya seperti infus dan alat-alat kesehatan.
Selain itu polisi menemukan lubang pembuangan limbah di belakang rumah.
Menurut Lalu Musti Ali, perbuatan Melkianus Kanda Mete melanggar aturan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 78 Jo Pasal 73 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Tersangka sudah ditahan. Barang bukti juga sudah diamankan," kata Lalu Musti Ali.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa bahwa beberapa saksi, pasien serta tersangka sudah diperiksa.