Isi Maklumat Kapolda Jabar terkait Unjuk Rasa 25 November dan 2 Desember
Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito mengeluarkan maklumat tentang menyampaikan pendapat di muka umum atau unjuk rasa.
Menurutnya, peserta unjuk rasa yang melakukannya akan dikenakan hukuman penjara empat bulan dua minggu sesuai pasal 216 ayat 1 KUHP dan pasal 218 KUP.
"Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana, kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana juga dikenakan sanksi karena turut serta sesuai pasal 55 dan pasal 56 KUHP," Yusri.
Terakhir, kata Yusri, peserta unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan arteri dan khusus. Hal itu melanggar pasal 12 ayat 1 UU nomor 38 tahun 2004.
"Ancamannya penjara 18 bulan dan denda Rp 1,5 miliar," kata Yusri. (cis)