Sabtu, 4 Oktober 2025

Ditinggal Majikan Dinas, Yuliana Bawa Kabur Uang Rp 80 Juta

Kapolsek Sukarame Ajun Komisaris Riza mengatakan, Yuliana mencuri uang milik majikannya sebesar Rp 80 juta.

Editor: Wahid Nurdin
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Sukarame mengungkap kasus pencurian di rumah Ayu Septaria (40) yang terletak di Jalan Pulau Damar, Gang Raflesia, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Hasil penyelidikan diketahui tersangka tak lain adalah asisten rumah tangga Ayu.

Tersangka diketahui bernama Yuliana (44).

Kapolsek Sukarame Ajun Komisaris Riza mengatakan, Yuliana mencuri uang milik majikannya sebesar Rp 80 juta.

“Tersangka mengambil uang dari dalam kamar korban,” ujar dia, Senin (14/11/2016).

Pada saat kejadian, kata Riza, korban yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini sedang bekerja.

Tinggallah Yuliana seorang diri di rumah tersebut. Mengetahui situasi aman, Yuliana melancarkan aksinya.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved