Selasa, 30 September 2025

Jual Satwa Langka Mati Sejak 1990, AS Untung Jutaan Rupiah

Pria pengusaha, AS, disangka dalam kasus penjualan satwa langka mati dan kering. Ia memperjualbelikan satwa langka kering dan mati sejak 1990.

Editor: Y Gustaman
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sebanyak 38 jenis barang bukti satwa yang dilindungi dalam kondisi mati dan kering yang diperjualbelikan dimusnahkan di halaman markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Sebanyak 38 jenis barang bukti satwa dilindung yang sudah mati dan kering dimusnahkan di halaman Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (1/11/2016). Ke-38 barang bukti itu berupa kulit hewan, potongan tubuh hewan, dan tubuh hewan yang sudah mengeras. TRIBUN JABAR/TEUKU MUHAMMAD GUCI SYAIFUDIN

Penyitaan dan pemusnahan barang bukti itu berdasarkan persetujuan AS yang dituangkan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016.

Selain itu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung juga telah mengeluarkan izin terkait dengan penyitaan barang bukti pada 29 September 2016.

Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus kejahatan satwa yang dilindungi itu berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 29 September 2016.

Pemusnahan dilakukan Kapolda Jabar, Irjen Pol Bambang Waskito, Kepala BKSDA Jabar, Sylvana Ratina, Wakil Walikota Oded M Danial, dan sejumlah tamu undangan.

Adapun acara tersebut dihadiri sejumlah pegiat lingkungan hidup dan pecinta hewa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan jajaran Polda Jabar.

"Ini sungguh mengerikan, hewan-hewan ini lebih cantik di alam ketimbang seperti ini," kata Communication Manager Indonesia Program Wildlife Conservation Society, Tisna Nando.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved