Ini Besaran UMP Jatim 2017 yang Diteken Gubernur Soekarwo
UMP tahun 2017 sudah ditetapkan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (1/11/2016). Nilai UMP 2017 Jatim ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 sudah ditetapkan Provinsi Jawa Timur pada Selasa (1/11/2016). Nilai UMP 2017 Jatim ditetapkan sebesar Rp 1.388.000.
Besaran UMP sebesar Rp 1.388.000 itu sudah ditandatangani Gubernur Jatim Sowkarwo.
"Sudah saya tandatangani tadi jam 09.30 Wib. Langsung saya kirim ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Tenaga Kerja," sebut Soekarwo saat menemui demo ribuan buruh di depan kantor Gubernur Jatim Jl Pahlawan, Selasa (1/11/2016).
UMP ini ditetapkan berdasarkan UMK terendah di Jawa Timur, yakni Pacitan, Ponorogo, Trenggalek dan Magetan.