Keruk Miliaran Rupiah Tanda Jadi dari Calon Pembeli, Direktur Perumahan Ini Lari ke NTB
Direktur PT Surya Pembangunan Indonesia, Khairil Anwar ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga membawa kabur total Rp 10 miliar
"Dari keresahan yang ada, mayarakat akhirnya lapor ke polisi," tandas Argo.
Cuatomer yang menjadi korban dari berbagai profesi, mulai dosen, dokter, anggota TNI/Polri, dan masyarakat biasa.
Khairil Anwar saat diperiksa mengaku belum dibangunnya perumahan Grand Paradise karena ada permasalahan internal.
Uang yang disetor korban diakui dipakai pelaku untuk membeli lahan di Sidoarjo.
"Uang diakui tersangka sudah habis untuk menguruk proyek perumahan di Sidoarjo," kata Khairil Anwar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta pasal 226 KUHP dan pasal 263 KUHP.