Keruk Miliaran Rupiah Tanda Jadi dari Calon Pembeli, Direktur Perumahan Ini Lari ke NTB
Direktur PT Surya Pembangunan Indonesia, Khairil Anwar ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga membawa kabur total Rp 10 miliar
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direktur PT Surya Pembangunan Indonesia (SPI), Khairil Anwar (46) ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim karena diduga membawa kabur total Rp 10 miliar uang customer.
Warga Sidoarjo itu ditangkap di sebuah penginapan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ketika ditangkap, tersangka sempat berdalih jika tidak pernah terlibat kejahatan.
Namun setelah ditunjukkan surat penangkapan terkait dugaan penipuan pembelian Perumahan Grand Paradise di Medokan Ayu, Rungkut, tersangka baru menyerah.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono didampingi Kasubdit II AKBP Cecep Ibrahim, menjelaskan korban aksi tipu-tipu ini mencapai 63 orang.
Mereka seluruhnya telah resmi melapor ke poisi, SPKT Polda Jatim 9 orang, Polrestabes Surabaya 2 orang, dan Polresta Sidoarjo sebanyak 12 orang.
Tersangka Khairil Anwar dalam menjalankan aksinya menawarkan rumah murah di Surabaya lewat internet dan brosur.
Lokasi yang ditawarkan cukup startegis yakni di daerah Medokan Ayu, Rungkut.
Dari informasi itu, customer banyak yang menghubungi marketing untuk menanyakan perumahan yang ditawarkan.
"Masyarakat yang membaca di internet dan brosur, akhirnya tertarik karena rumah tipe 36 cuma dibanderol Rp 200 juta," tutur Kombes Argo, Rabu (26/10/2016).
Setelah komunikasi lewat telepon, calon customer diajak ke lokasi untuk melihat rumah yang akan dibangun.\
Lahan yang cukup luas itu membuat customer tertarik karena Perumahan Grand Paradise itu akan dibangun Maret 2016 dan Januari 2017 penyerahan kunci.
"Calon pembeli rumah yang tertarik diminta untuk membayar uang tanda jadi. Jumlahnya bervariasi, ada yang membayar Rp 20 juta sampai Rp 50 juta," ungkap Kombes Argo.
Namun, customer mengamati perkembangan perumahan yang dibangun tersangka sampai Juli 2016 tidak ada aktifitas.
Akhirnya customer pada pertengahan Juli 2016 mendatangi kantor pemasaran tapi kondisinya kosong dan tidak ada kegiatan.
Tidak itu saja, nomor ponsel milik marketing juga tidak ada yang bisa dihubungi.
"Dari keresahan yang ada, mayarakat akhirnya lapor ke polisi," tandas Argo.
Cuatomer yang menjadi korban dari berbagai profesi, mulai dosen, dokter, anggota TNI/Polri, dan masyarakat biasa.
Khairil Anwar saat diperiksa mengaku belum dibangunnya perumahan Grand Paradise karena ada permasalahan internal.
Uang yang disetor korban diakui dipakai pelaku untuk membeli lahan di Sidoarjo.
"Uang diakui tersangka sudah habis untuk menguruk proyek perumahan di Sidoarjo," kata Khairil Anwar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP serta pasal 226 KUHP dan pasal 263 KUHP.