Kamis, 2 Oktober 2025

‎Residivis Dibekuk Usai Bobol Villa dan Toko di Kuta Utara

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di TKP yang berbeda di wilayah Kuta Utara selama tahun 2016 hingga ditangkap

Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Pria berinisial RE (26) dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat. Residivis kambuhan ini di Ringkus lantaran melakukan pencurian di toko dan villa di daerah Kuta Utara, Badung Bali.

Akibatnya, ia pun dijebloskan ke penjara.

"Kami amankan tersangka karena melakukan pencurian di dua tempat berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolsek Kuta Utara AKP Pius X Febrry Aceng Loda, Senin (24/10/2016).

Tersangka diamankan, dari info masyarakat dan diamankan di tepi pantai Batu Bolong.

Dari keterangan tersangka, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di TKP yang berbeda di wilayah Kuta Utara selama tahun 2016 hingga ditangkap.

"Tersangka seringnya mengambil Laptop, kamera, handphone dan uang tunai," jelasnya.

Diuraikannya, jika tersangka ‎selama melakukan aksinya, hanya sendirian dengan modus mengambil dengan mudah pada siang hari.

Apabila toko atau villa yang dilihat sepi atau pintu terbuka aksinya pun mulus begitu saja dilakukan.

"Tersangka melakukan di Desa Canggu (5 TKP Villa dan 1 Toko), Desa Tibubeneng (7 TKP Villa), Kelurahan Kerobokan Kelod (13 TKP Villa), kelurahan kerobokan (2 TKP Villa) dan‎ di Mengwi (2 TKP Villa). Tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama," ujarnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved