Alumnus Unissula Gugat Rektor Anis Malik Thoha karena Ijazahnya Ditahan
Seorang alumnus Unissula peserta program Cerdas Sultraku, menggugat Rektor Unissula, Anis Malik Thoha, ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dalam gugatannya, kata Irton, Ridha sebagai penggugat telah menempuh dan menyelesaikan perkuliahan di Magister Manajemen (MM) Unissula dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,78 yang akhirnya diwisuda pada 2 April 2015.
Namun hingga kini surat tanda kelulusan atau pun ijazah kelulusan, tidak juga diberikan.
Atas penahanan ijazah itu, Irton menganggap, rektor Unissula telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Pasalnya, penggugat tidak bisa pulang karena ijazahnya tertahan sehingga terpaksa harus tinggal selama 19 bulan di Kota Semarang untuk menunggu dan menanggung sendiri segala biaya seperti kos sebesar Rp 500 ribu per bulan dan biaya hidup sebesar Rp 150 ribu per hari.
"Kami meminta majelis hakim menghukum tergugat, yaitu Rektor Unissula, Anis Malik Toha, membayar uang paksa Rp 100 juta," tuntutnya.
Selain itu, atas ditahannya ijazah juga menyebabkan perasaan malu, pikiran serta tekanan-tekanan. Apabila diperhitungkan kerugian imateriil Rp 1 miliar.
Selain gugatan ini, beberapa mahasiswa lain juga akan mengajukan gugatan. Sekitar 10 orang mahasiswa asal Kendari akan mengajukan gugatan karena permasalahan yang sama.
"Ada 10 mahasiswa lagi yang akan mengajukan gugatan. Saat ini berkas masih kami susun," kata kuasa hukum mahasiswa lain, Victor Umbu dan Aswar Hamzah. (TRIBUNJATENG/CETAK)