Jumat, 3 Oktober 2025

Alumnus Unissula Gugat Rektor Anis Malik Thoha karena Ijazahnya Ditahan

Seorang alumnus Unissula peserta program Cerdas Sultraku, menggugat Rektor Unissula, Anis Malik Thoha, ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jateng/M Syofri
Mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) menggelar aksi menuntut transparansi penggunaan dana di kampus mereka, Jalan Kaligawe Raya, Kota Semarang, Kamis (6/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Program kerja sama pendidikan antara Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan masalah.

Seorang alumnus Unissula peserta program Cerdas Sultraku, menggugat Rektor Unissula, Anis Malik Thoha, ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Sedianya, sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung di PN Semarang, Kamis (6/10/2016) kemarin.

Namun sidang tersebut batal berlangsung karena tergugat tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim, Edy P Siregar, menunda sidang tersebut dan akan melaksanakannya, Kamis (13/10/2016) pekan depan.

Kuasa hukum penggugat, Irton Tabrani mengatakan, gugatan diajukan karena menahan ijazah kelulusan S1 dan S2 milik 26 mahasiswa jalur beasiswa utusan daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melalui program Cerdas Sultraku.

"Hanya saja, untuk gugatan ini baru diajukan satu mahasiswa, yaitu Ridha Taurisma. Yang lain awalnya juga ikut menggugat, tapi kemudian mencabutnya karena ada tekanan," kata Irton pada wartawan di PN Semarang.

Dalam gugatannya, Irton menjelaskan, rektor telah menahan ijazah para mahasiswa, sejak April 2015 lalu, ketika para mahasiswa dinyatakan lulus dan diwisuda.

Penahanan dilakukan karena ada administrasi pembayaran yang belum dilunasi.

"Mereka kuliah dan dibiayai sepenuhnya oleh Pemkot Kendari. Namun hingga kelulusan mereka, terdapat tunggakan biaya yang belum dibayar Pemkot Kendari," ujarnya.

Irton mengaku telah melayangkan surat permintaan klarifikasi atas kekurangan biaya tersebut. Namun tidak ada tanggapan dari pihak kampus.

Disamping itu, Pemkot Kendari juga telah mengirim surat permintaan penundaan pembayaran dan mahasiswa tetap diproses kelulusannya. Tapi tetap tidak ada kejelasan juga.

"Bahkan pihak kampus mengancam akan menunda wisuda mahasiswa Kendari lain, jika tidak ada pembayaran," jelasnya.

Ia menyebutkan, sejak 2011 sampai 2013, Pemkot Kendari dan Unissula melakukan kerja sama penempatan mahasiswa.
Dalam kerja sama antarinstitusi itu, para mahasiswa tidak tahu menahu mengenai biaya dan rinciannya.

"Mereka hanya tahu dikirim ke Unissula saat penjaringan di Kendari, kemudian kuliah dan lulus. Seluruh biaya kuliah ditanggung (Pemkot) Kendari," imbuhnya.

Dalam gugatannya, kata Irton, Ridha sebagai penggugat telah menempuh dan menyelesaikan perkuliahan di Magister Manajemen (MM) Unissula dengan nilai Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 3,78 yang akhirnya diwisuda pada 2 April 2015.

Namun hingga kini surat tanda kelulusan atau pun ijazah kelulusan, tidak juga diberikan.

Atas penahanan ijazah itu, Irton menganggap, rektor Unissula telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pasalnya, penggugat tidak bisa pulang karena ijazahnya tertahan sehingga terpaksa harus tinggal selama 19 bulan di Kota Semarang untuk menunggu dan menanggung sendiri segala biaya seperti kos sebesar Rp 500 ribu per bulan dan biaya hidup sebesar Rp 150 ribu per hari.

"Kami meminta majelis hakim menghukum tergugat, yaitu Rektor Unissula, Anis Malik Toha, membayar uang paksa Rp 100 juta," tuntutnya.

Selain itu, atas ditahannya ijazah juga menyebabkan perasaan malu, pikiran serta tekanan-tekanan. Apabila diperhitungkan kerugian imateriil Rp 1 miliar.

Selain gugatan ini, beberapa mahasiswa lain juga akan mengajukan gugatan. Sekitar 10 orang mahasiswa asal Kendari akan mengajukan gugatan karena permasalahan yang sama.

"Ada 10 mahasiswa lagi yang akan mengajukan gugatan. Saat ini berkas masih kami susun," kata kuasa hukum mahasiswa lain, Victor Umbu dan Aswar Hamzah. (TRIBUNJATENG/CETAK)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved