Mahatir Muhamad Ditangkap Saat Jualan Tahu Bulat Nyambi Jual Pil Koplo
Mahatir Muhamad (19), warga Desa Salak Brojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan jualan tahu bulat nyambi edarkan obat terlarang
Editor:
Sugiyarto
Puluhan butir tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok warna putih dan hitam.
Pelaku akan dijerat pasal 197 dan 196 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Mahatir mengaku menjual obat terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurutnya, jika hanya mengandalkan dari berjualan tahu bulat tak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Jualan dextro ini buat tambahan penghasilan saja," jelas dia (*)