Minggu, 5 Oktober 2025

Mahatir Muhamad Ditangkap Saat Jualan Tahu Bulat Nyambi Jual Pil Koplo

Mahatir Muhamad (19), warga Desa Salak Brojo, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan jualan tahu bulat nyambi edarkan obat terlarang

Editor: Sugiyarto
Youtube
ilustrasi 

Puluhan butir tersebut disimpan dalam bekas bungkus rokok warna putih dan hitam.‎ ‎‎

Pelaku akan dijerat pasal 197 dan 196 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan‎, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Mahatir mengaku menjual obat terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurutnya, jika hanya mengandalkan dari berjualan tahu bulat tak akan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jualan dextro ini buat tambahan penghasilan saja," jelas dia (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved