48 WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Pontianak
Proses pemulangan (deportasi) 48 WNA ini ke negara asalnya di China berlangsung dalam tiga tahap.
"Penangkalannya enam bulan, tapi bisa diperpanjang. Dia kan pelanggaran keimigrasian, selama itu belum dicabut tidak bisa masuk ke Indonesia. Tetapi jika sudah dicabut, bisa kembali masuk ke Indonesia, tentunya dengan menaati peraturan yang berlaku di negara kita," urainya.
Yulius menerangkan, 45 Warga Negara Asing asal China yang tak memiliki izin bekerja ini terungkap, saat Tim Pora di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap orang asing.
"Pada saat pendataan tersebutlah diketahui yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen asli atau paspor yang asli. Sehingga dilakukanlah pemeriksaan lebih lanjut," jelas Yulius.
Kasi Insarkom Imigrasi Klas II Pontianak, Prayitno menambahkan, dari 48 orang WNA ini, 3 di antaranya telah habis masa berlaku izin tinggal (Overstay) di Indonesia dan 45 WNA dijerat Tipiring terkait keimigrasian.
Pengungkapan kasus 45 Warga Negara Tiongkok ini merupakan bentuk kerjasama instansi terkait dalam Tim Pengawasan Orang Asing.
"Dan merupakan baru pertama kali terjadi di wilayah Kalbar, yang kami lakukan dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dan barangkali juga, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak merupakan urutan kedua di seluruh Indonesia yang telah melakukan Tipiring terhadap WNA selain Kantor Imigrasi Manado," paparnya.
Menurut Prayitno, proses deportasi WNA ini melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Petugas Imigrasi yang terdiri dari Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak dan Rumah Detensi Imigrasi. Untuk itu, Prayitno berharap, agar hal ini dapat pula diikuti oleh Kantor Imigrasi lainnya di Indonesia.
"Inilah suatu bentuk sinergisitas antar instansi, dalam hal melakukan pengawasan orang asing di wilayah Kalbar. Dan kami akan terus melakukan pengawasan, peran serta seluruh lapisan masyarakat tentunya kami butuhkan untuk melakukan pengawasan bersama terhadap keberadaan orang asing," sambung Prayitno.(*)