Kamis, 2 Oktober 2025

Ini Vonis Hakim Kepada Ibu Kandung yang Tempelkan Pisau Panas ke Alat Vital Anaknya

Pasangan ini dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11)

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph menghukum pasangan suami istri Eko Muryanto dan Sutriah dengan pidana penjara selama lima tahun karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11). 

Eko pada saat itu berada di kamar.

 etelah beberapa menit, Sutriah menempelkan pisau panas itu ke kelamin anaknya.

Tidak berhenti sampai disitu, Sutriah kemudian mengambil balsam.

Balsam itu lalu ia usapkan ke kelamin N sehingga kesakitan memegangi alat vitalnya.

Melihat hal itu, Sutriah menarik tangan N dan mengarahkan ke mulutnya.

Penganiayaan lainnya adalah Sutriah mencabut gigi N pakai tang.

Penganiayaan Sutriah terhadap N terungkap, setelah N melarikan diri dari rumahnya, ketika orangtuanya pergi.

N berhasil membuka grendel pintu kamarnya.

Ia lalu turun ke jurang di belakang rumahnya.

N berjalan menyusuri sungai di belakang rumahnya sejauh kurang lebih 50 meter.

Hingga akhirnya, N sampai di sebuah masjid.

Jamaah masjid yang melihat N dalam keadaan lemas, lalu membawa N ke rumah sakit.

 N menceritakan kepada warga bahwa ia memiliki bibi bernama Sutinah.

Warga pun memberitahu Sutinah mengenai kondisi N.

N lalu menceritakan apa yang dialaminya ke Sutinah.

Sutinah akhirnya melaporkan Eko dan Sutriah ke polisi.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved