Simpatisan Bupati Barru Padati Pengadilan Tipikor Jelang Sidang Putusan
Pengadilan Tipikor menjadwalkan persidangan hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Andi Idris Syukur.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ratusan orang memadati area Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (22/8/2016).
Mereka adalah para simpatisan terdakwa Bupati Barru, Andi Idris Syukur. Para simpatisan memadati halaman pengadilan hingga dalam ruang sidang.
Pengadilan Tipikor menjadwalkan persidangan hari ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Andi Idris Syukur.
Bupati Barru merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.
Dalam persidangan yang digelar Senin (01/08/2016) lalu, Idris Syukur dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 250 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Amiruddin.
Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang undang Tindak Pidana Pencucian Uang.