Bupati Barru Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Bupati Barru Andi Idris Syukur divonis hukuman empat tahun enam bulan atas kasus gratifikasi dan TPPU penerbitan izin usaha eksplorasi tambang.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bupati Barru Andi Idris Syukur divonis hukuman empat tahun enam bulan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (21/8/2016).
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah dengan ini dijatuhi empat tahun enam bulan penjara," kata Majelis Hakim Andi Cakra Alam.
Selain itu, Andi Idris Syukur juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan itu, dua orang majelis hakim berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Dua hakim menyatakan Andi Idris Syukur tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituntut jaksa.
Bupati Barru merupakan terdakwa dalam perkara kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di Kabupaten Barru.