Pemalsu Tanah Wakaf Sekian Hari Tidur di Kuburan, Begini Akhirnya
Karim (60) harus berakting sebagai penyadang difabel, tidur di makam berhari-hari. Usahanya sia-sia karena jaksa berhasil menangkapnya.
Editor:
Y Gustaman
Surya/Irwan Syairwan
Kepala Kejaksaan Negeri Sidaorjo, Sunarto (tengah) sedang berbincang dengan Abdul Karim (60), pemalsu tanah wakaf.
Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto, tak memercayai pengakuan Karim. Keterangan tiga tersangka lain, diperkuat bukti dokumen, justru menguatkan peran Karim.
"Itu pengakuan tersangka, bukan fakta hukum. Sah saja. Yang jelas, pembuktiannya di persidangan," beber Sunarto.
Sementara waktu jaksa menitipkan Karim di Lapas Medaeng sembari menunggu berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Juga untuk menghindari persekongkolan terhadap tersangka lain yang kami tahan," ungkap dia.