Sabtu, 4 Oktober 2025

Pupus Harapan 10 PKL Kepatihan Bandung Berlebaran Bersama Keluarga

ASL mengaku tidak terima barang dagangannya disita Satpol PP Kota Bandung. Padahal ia hanya mencoba peruntungan menjelang Lebaran.

TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Sepuluh pedagang kaki lima yang menjadi tersangka kasus perusakan dipamerkan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Aenin (4/7/2016). Kesepuluhnya dituding melakukan pelemparan kantor Satpol PP Kota Bandung dan pembakaran fasilitas umum di Jalan Dalem Kaum. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pupus sudah harapan sepuluh pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan di wilayah Dalem Kaum untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya.

Usaha yang mereka lakoni beberapa hari yang lalu pun berujung sia-sia setelah menjadi tersangka.

Kesepuluh PKL itu pun ditahan di Markas Polsek Regol setelah diduga melakukan perusakan terhadap kantor Satpol PP Kota Bandung. Selain itu mereka juga dituding melakukan penganiyaan terhadap sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung.

ASL (33) tersedu-sedu ketika berbincang dengan awak media. ASL yang menggunakan penutup kepala dan banju oranye itu terbata-bata menjawab pertanyaan awak media.

Ia mengaku terbawa emosi sehingga melempari kantor Satpol PP Kota Bandung.

"Saya cuma ikut-ikutan saja," kata ASL. Penyebab dia melakukan hal itu pun bukan tanpa sebab.

ASL mengaku tidak terima barang dagangannya disita Satpol PP Kota Bandung. Padahal ia hanya mencoba peruntungan menjelang Lebaran.

"Kami butuh makan pak, kami juga butuh biaya anak dan istri," kata ASL seraya mengaku jika berjualan di tempat terlarang.

Ia pun menyebut, puluhan PKL tidak terima dengan perlakuan Satpol PP Kota Bandung.

Tadinya PKL hanya meminta kesempatan beberapa hari saja untuk bisa berjualan di Dalem Kaum.

"Satpol PP ngangkatin barang kemudian PKL mengamuk," kata ASL.

ASL merupakan satu dari sepuluh PKL yang menjadi tersangka kasus perusakan kantor Satpol PP Kota Bandung. Sembilan tersangka lainnya, yakni AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23), dan ES (20). Mereka ditangkap setelah aparat Polsek Regol mengantong alat bukti yang cukup.

"Jadi dari 10 PKL yang kami amankan ini perannya berbeda-beda. Ada yang melakukan perusakan, pembakaran, dan pelemparan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Winarto, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (4/7/2016). (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved