Kapolresta Medan Ancam Kurir Sabu Hukuman Mati
IS (33), warga Kota Langsa, Aceh, dan ML (41), warga JalanTempuling, bandar dan kurir enam kilogram sabu terancam hukuman mati.
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - IS (33), warga Kota Langsa, Aceh, dan ML (41), warga JalanTempuling, bandar dan kurir enam kilogram sabu terancam hukuman mati.
Polisi menjerat keduanya pasal berlapis lantaran dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
"Kedua tersangka kami kenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Dalam hal ini, kedua tersangka diancam hukuman mati," ujar Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, Kamis (30/6/2016).
Mardiaz menilai hukuman mati layak diberikan kepada kurir dan bandar narkoba di Indonesia. Sebab, pebisnis narkoba dianggap merusak generasi penerus bangsa.
"Kasus peredaran enam kilogram sabu ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Sebab, kami belum menemukan pemilik barangnya," ungkap Mardiaz.
Untuk menemukan pemilik barang yang merupakan warga Aceh, Mardiaz juga berkordinasi dengan Polda Aceh. Ia optimistis akan menangkap bandar besarnya.
"Mudah-mudahan peredaran sabu di Kota Medan dapat ditekan seminimal mungkin. Dampak penggunaan narkoba ini sangat berbahaya sekali terlebih bagi mereka generasi muda," ungkap Mardiaz.