Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Perkosa Bocah di Klungkung

Oknum Polres Klungkung Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

Aiptu IKA, oknum anggota Polres Klungkung ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap BW.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Aiptu KA saat berada diamankan di ruang Provost Polres Klungkung, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aiptu IKA, oknum anggota Polres Klungkung ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan tindakan pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap BW (17).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengungkapkan Aiptu IKA sudah diamankan di Polres Klungkung dan akan dibawa ke Polda Bali.

"Hari ini dijadwalkan akan dibawa kemari (Polda Bali). Aiptu IKA sudah kami tetapkan tersangka. Dan nanti akan segera menjalani pemeriksaan," ucap Hery, Jumat (17/6/2016).

Penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup yaitu mulai dari keterangan saksi dan juga hasil visum.  Kemudian, dari hasil itu bisa menentukan tersangka di dalam kasus ini.

"Tersangka saat ini dalam proses pidana oleh Direskrimum. Karena proses perkara pidananya di Polda, maka penahanan juga di Rutan Polda Bali," ujar dia. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved