Kamis, 2 Oktober 2025

Empat Orang Ini Edarkan Ratusan Ribu Obat Daftar G

Setelah mengetahui polisi yang mendatanginya, Hj Reni pun menurut dan memperlihatkan barang buktinya yang disimpan di dalam rumah itu

Editor: Eko Sutriyanto
banjarmasinpost.co.id/man hidayat
Tiga tersangka pengedar obat daftar G diamankan di Polres Tanahbumbu beserta barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM, TANAH BUMBU - Empat tersangka pengedar obat daftar G atau pil koplo dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanahbumbu (Tanbu).

Dari keempat pelaku,  petugas menemukan ratusan ribu obat daftar G yang disudah dicabut izin edarnnya.

Kini keempat tersangkanya sudah mendekam di dalam sel jeruji besi Polres Tanbu.

Satu di antaranya merupakan perempuan,  Hj Reni (36), warga Jalan Pelabuhan Speed Sejahtera Kecamatan Simpangempat.

Berdasarkan informasi, penangkapan Hj Reni dilakukan setelah jajaran Satnarkoba mendapat informasi tentang aktivitas tersangka menjual obat-obatan daftar G itu.

Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.

Petugas yang melakukan penyamaran berpura-pura membeli pil Carnophen dan Dextro.

Pelaku rupanya tidak merasa curiga langsung menyerahkan obat kepada petugas yang menyamar di rumahnya di Jl Pelabuhan Speed Desa Sejahtera, Batulicin, Tanahbumbu, pada Selasa (14/6) pada pukul 21.30 Wita.

Setelah mengetahui polisi yang mendatanginya, Hj Reni pun menurut dan memperlihatkan barang buktinya yang disimpan di dalam rumah itu.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan obat jenis carnopen atau zenit sebanyak 225 butir dan uang tunai Rp 563.000 yang diduga sebagai sebagai uang hasil penjualan.

Tak mau sendiri, Hj Reni pun mengatakan asal barang tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Satnarkoba kembali melakukan pengembangan. Pada pukul 23.15 Wita, giliran M Ridhani (24) diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Batubenawa Simpangempat Tanbu.

Di sana juga ditemukan ribuan obat daftar G tersebut bahkan disimpan dalam tas koper.

Dari hasil penggeledahan ada sebanyak 10.900 butir obat carnophen, 5600 Dextro dan THD sebanyak 2000 butir yang disimpan dalam dua tas koper di dalam rumah kontrakannya.

Selanjutnya jajaran Polres mengamankan dua tersangka, Masriady (38) Gang UD Nju RT4 RW 1 Desa Sejahtera Simpangempat Tanbu dan Supriyono (32) warga Jalan Bina Bakat Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanbu. Keduanya ditangkap dirumah kontrakan pada Rabu (15/6) sekitar pukul 00.15 wita.

Keduanya kedapatan menyimpan satu koper lagi dengan isi carnophen sebanyak 4500, dextro 4000 serta uang Rp 40 juta dari yang di simpan Masriady.

Keduanya pun mengaku mendapatkan barang tersebut dari Banjarmasin. Namun meraka masih mengaku tidak mengetahui nama tempatnya membeli.

“Barangnya dapat dari Banjarmasin. Ada seseorang yang mengirimkannya, tapi tidak tahu namanya. Rencananya ini mau kami jual kepada yang ingin membeli saja," kata Masriady kepada petuga.

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanbu AKBP Kus Subiyantoro melalui Kasat Narkoba AKP Suryanthi, Kamis (15/6). Dia membenarkan penangkapan terhadap empat pengedar obat yang sudah dilarang beredar itu. Saat ini jajarannya masih melakukan pengembangan lagi.

"Sebenarnya ini memang sudah target kami untuk Hj Reni ini. Ternyata setelah kami kembangkan ada tiga tersangka lagi dan sekarang juga masih kami kembangkan lagi. Ada dugaan masih ada pengedar lainnya," katanya. (hid)

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved