Begal Sadis Ini Terjerat Utang, Motor Curian Jadi Jaminan
M. Rusmanto alias Memet (23), warga Desa Samiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, duduk berselonjor kaki, di teras Mapolres Kudus, Jumat (17/6).
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Hepy Pria Ambara, menambahkan keduanya berhasil ditangkap petugas di sekitar jalan yang berada di depan gedung DPRD Kudus. Saat itu, kedua pelaku berada di dalam sebuah mobil.
"Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan dua bilah golok berukuran cukup besar," ucapnya.
Berdasarkan pengakuan keduanya sudah dua kali beraksi di sekitar taman Oasis Djarum.
Keduanya, sambung Hepy, awalnya hanya berniat merampas ponsel dan uang. Namun, karena ponsel dan uang yang terkumpul nominalnya dirasa masih kurang, mereka kemudian merampas sepeda motor.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 363 jo Pasal 368 KUHP," ucapnya.
Selain dua tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain dua bila golok, satu unit Yamaha X-Ride yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit motor Honda Scoopy dan sebuah ponsel milik korban. (*)